Dalam pembaharuan hukum Islam, 'illat menjadi fokus. Agus Hermanto, pemikir kontemporer, menjelajahi kompleksitas 'illat dalam ijtihad
Adanya ‘illat disepakati para ulama berdasarkan lafadz hadis yang dipahami bahwa ketentuan riba harus berdasarkan barang yang sama jenis dan ukuranya.
Di dalam al-Qur'an tidak semua hukum yang dikeluarkan bersifat spesifik, dalam arti langsung dapat dimengerti oleh umat islam dalam menjalankan hukum