Keberadaan saksi ahli adalah untuk membuat terang sebuah perkara, namun tidak demikian dengan DR WH dan DR ER, kedua saks ahli justru membuat hukum me
Adanya surat Direktorat Pajak Daerah dan retribusi daerah Nomor S-37/PK3/2010 perihal Tanggapan atas Perda Kabupaten Barito timur Nomor 5 tahun 2006 t