Pembaharuan hukum islam dengan mengedepankan kaidah fiqhiyah
4 (empat) Sistem Hukum yang terkenal di dunia, diantaranya Eropa Continental (Civil Law), Anglo Saxon (Common Law), Hukum Islam, Hukum Adat
hukum senantiasa menjadikan bagian yang tak terpisahkan dari proses hidup dan kehidupan manusia