Mohon tunggu...
#hukuma adat
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Apakah Laki-laki "Berstatus Perempuan" yang Menikah Lagi Setelah Istrinya Meninggal Bisa Mewarisi Harta Peninggalan Keluarga Almarhum Istri?
I Nengah Maliarta
I Nengah Maliarta
29 Juli 2020 | 4 tahun lalu

Apakah Laki-laki "Berstatus Perempuan" yang Menikah Lagi Setelah Istrinya Meninggal Bisa Mewarisi Harta Peninggalan Keluarga Almarhum Istri?

Perkawinan nyentana adalah suatu istilah perkawinan di mana seorang laki-laki (suami) dipinang (diminta) oleh keluarga wanita (istri) dan masuk ke dal

Humaniora
473
4
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan