Pengertian Negara, Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara
Langit hendak berlari, mengejar bayangan hitam yang samar-samar terlihat. Namun Adi dengan cepat mencegahnya. "Mau ke mana lo? Jangan ngambil risiko
Apakah perubahan syarat usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung untuk memperkuat demokrasi atau ada kepentingan politik? Simak ulasan lengkapnya!
Sumber Foto: cnbcindonesia.comBelum lama merayakan hari jadinya yang ke-79, negeri ini sudah mulai dilanda kekalutan politik terkait Pemilihan Kepala&
Konflik kepentingan antara pemerintah, Swasta, dan masyarakat sipil dalam Pembangunan Ibukota Nusantara
Mewujudkan desa inklusi telah memiliki regulasi namun implementasinya masih menuai tantangan
Hubungan Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa fakultas syari'ah. Materi dari Kegiatan ini bertemakan 'Pelatihan Kepenulisan Artikel Ilmiah'.
Mengulik lebih lanjut tentang hukum tata negara dan hak asasi manusia
Pengaruh Globalisasi terhadap Sistem Hukum Tata Negara
Pelantikan Pengurus HMPS HTN Periode 2024 (Kabinet Aktif - Produktif)
Hak angket adalah hak istimewa yang dimiliki oleh DPR guna tindakan penyelidikan, namun Hak Angket memiliki peluang menjadi "Amunisi" Politik Masa Dep
HTN berisi mengatur tingkah laku tentang alat perlengkapan negara, sedangkan HAN mengatur tingkah laku pemerintahan
The relationship between constitutional law and state administrative law.
It is important to understand the relationship between constitutional law and other sciences to understand political systems and government.
Hukum Tata negara dan relasinya dengan ilmu lain serta sumber-sumber hukum Tata negara
Sistem pemerintahan Negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, mari simak selanjutnya dalam artikel ini!
Sistem Pemerintahan Daerah di Daerah yang Memiliki Kedudukan Istimewa, Konsep, Hak dan Wewenang yang Diterima
Perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara menurut Van Vollenhoven, Logemann, Kranenburg, dan Van Der Pot.
Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia