perbandingan hukum syara' yang berupa hukum wadh'i dan hukum taklifi
Para ulama ushul fiqh secara garis besar membagi hukum menjadi 2 bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadl'i yang akan diulas sebagai berikut.
Ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hukum taklifi, sedangkan yang mempengaruhi perbuatan taklifi disebut hukum wadh'i.