Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang memprioritaskan keadilan substantif dan humanis, serta menyesuaikan penerapan hukum dengan kondisi nyata
Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya,
MA cabut Pergub Tebu Lampung: mengupas implikasi keputusan ini terhadap dua sisi berlawanan yaitu dampak ekonomi dan lingkungan hidup Provinsi Lampung
Perlu sikap arif dalam menjadikan status tersangka pada seseorang dengan status almarhum.
Serba-Serbi Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Modern: Dari Keefektifitasan Hukum Sampai dengan Munculnya Hukum Progresif
Bekerjanya Sosiologi Hukum di Tengah Masyarakat
Tulisan ini berisi tentang perkembangan singkat pluralisme hukum dan hukum progresif serta bagaimana pandangan terhadapnya.
Perkembangan Pluralisme Hukum dan Hukum Progresif di Indonesia
Mediasi penal dapat memberikan win-win solution sebagai wujud dari hukum progresif.
1. Penetapan No. 1/Pdt.P/2019/PN Bli.Menimbang, bahwa Teori hukum progresif merupakan gagasan Satjipto Rahardjo mengandung arti, makna dan konsep