Tujuan dari lembaga independen negara ialah mengawasi dan memastikan pergerakan dari setiap lembaga pemerintahan dan masyarakat dengan baik.
Asas legalitas dalam Pasal 2 KUHP masih meyisahkan perdebatan
Hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat juga merupakan bagian dari hukum yang diakui dalam KUHP Produk Baru Indonesia.