hukum perkawinan merupakan suatu yang dibutuhkan dan menjadi pedoman dalam suatu negara untuk mengatur hubungan perkawinan itu sendiri
Menurut Hanafi, tanda balig bagi seorang laki-laki ditandai dengan mimpi dan keluarnya mani, sedangkan perempuan ditandai dengan haid.
Perkawinan yang disebut sebagai mitsaqan ghalizhan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk menjaga kelestarian hidup
Buku ini Membahas aspek-aspek mendasar hukum perkawinan Islam di Indonesia, memberikan wawasan tentang sejarah, prinsip,
Pernikahan tentu hal yang diimpikan oleh semua orang, apa saja sih yang perlu diperhatikan dalam sebuah pernikahan? Jawabanya ada di artikel berikut