Perbankan Syariah merupakan sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, Tentu oprasionalnya terdapat transaksi yang di larang karena di
Perlindungan hukum nasabah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia sangat penting untuk membentuk sistem perbankan yang transparan, adil
Hubungan antara nasabah dengan bank selain bersifat kepercayaan juga kerahasiaan karena pada dasarnya bank juga menjalankan prinsip kerahasiaan bank
hukum perbankan sangatlah penting untuk kita ketahui agar kita dapat menjalankan kegiatan perbankan dengan tenang.
Pada awal perkembangan bank syariah mulanya dibangun pada tahun 1940, namun secara kelembagaan dibentuk pada tahun 1960-an.