Hubungan antara nasabah dengan bank selain bersifat kepercayaan juga kerahasiaan karena pada dasarnya bank juga menjalankan prinsip kerahasiaan bank
hukum perbankan sangatlah penting untuk kita ketahui agar kita dapat menjalankan kegiatan perbankan dengan tenang.
Pada awal perkembangan bank syariah mulanya dibangun pada tahun 1940, namun secara kelembagaan dibentuk pada tahun 1960-an.