Pernikahan sebagai kemaslahatan sosial yang melibatkan berbagai aspek, melindungi kelangsungan hidup manusia, menjaga nasab, melindungi masyarakat.
Efektifitas hukum tertentu dalam suatu masyarakat ditentukan oleh sebuah relevansi hukum secara umum dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi penerima
Sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Begini Kesenjangan Keadilan Sosial di Indonesia.