Catcalling sudah mulai berkembang di dunia maya atau media sosial namun kebanyakkan masyarakat di Indonesia menganggap catcalling sebagai hal lumrah.
Catcalling dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana karena telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana
Kasus kriminalitas di berbagai negara mengalami peningkatan tiap tahun, salah satu tindak kejahatan yang sering didengar adalah pelecehan seksual.