Pengertian tentang Peradilan Administrasi Negara (PTUN) adalah kekuasaan yang merdeka yang di bawah Mahkamah agung
Berdasarkan perbedaan dalam penunjukan Plt dan Plh tersebut maka selayaknya harus dibedakan kewenangan antara Plt dan Plh.
Menyoroti Modus Kasus Rekayasa Pemidanaan Dan Kriminalisasi