Pembukaan UUD NKRI 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
Cita-cita hukum terangkum di dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu: