Hiwalah bisa dimengerti sebagai suatu bentuk perjanjian yang ditandatangani oleh tiga pihak
Islam telah mengatur segala lini kehidupan manusia termasuk dalam bermuamalah, hiwalah merupakan solusi alternatif dalam problematika hutang piutang.
Akad hiwalah ini solusi bagi orang yang berutang tapi masih dalam keadaan sempit dan bagi orang berpiutang yang sedang dalam keadaan membutuhkan
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj
Terdapat toleransi dan kemurahan bagi orang yang berhutang dapat mengalihkan hutangnya kepada pihak lain. Hal tersebut disebut hiwalah
Di Indonesia, tentu tidak asing dengan istilah akad kafalah dan juga hiwalah. Apalagi di lingkungan perbankan yang seharusnya mengenalnya.
Hutang adalah kegiatan yang sangat gampang dijumpai disekitar kita baik itu berupa materi, uang, jasa ataupun yang lainnya. Aturan berhutang pun seder
Dua puluh tahun yang lalu, penulis mendapat kesempatan bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan (joint venture)yang mengkhususkan diri memberikan layan