Pada dasarnya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa mengambil barang yang telah di hibahkan tidak di anjurkan bahkan bisa jadi haram.
Celah hukum ini dapat dimanfaatkan orang jahat untuk memperkaya diri dengan modus hibah atau gratifikasi. Berikut ulasannya.
Hibah dianggap sah jika ada ijab dan Kabul dengan menggunakan kalimat apapun juga, dengan maksud memberikan kepemilikan harta tanpa imbalan