Satnarkoba Polres Subang mengungkap kasus penyalahgunaan penyediaan farmasi tanpa izin. Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni BU alias Yono (30)
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengamankan dua pemuda yang mengedarkan obat tanpa izin. Kedua orang itu berinisial CH (26) dan DN (29)
Sekarang ini positifnya: ilmu kedokteran dan farmasi sudah maju.....negatifnya banyak obat obatan disalah gunakan........
Muncul polemik di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang terkait penjualan obat jenis hexymer dan tramadol.