Lampu berwarna kuning dan lampu berwarna putih keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri dalam penggunaanya di jalanan. Lampu berwarn
Yogyakarta (18/5/2012), Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya memuat antara lain yaitu menyalakan lampu utama