Dalam Islam perkawinan bertujuan memberikan kebahagian termasuk terpenuhinya kebutuhan materi.
Dalam Islam sendiri, tidak ada istilah harta gono-gini seperti yang tersebar di masyarakat selama ini.
Terhadap hak atas tanah, WNA hanya dapat memiliki properti dengan hak pakai, demikian seperti ditentukan dalam Pasal 42 UUPA. Hak pakai merupakan hak