Mengulik harta gonogini beserta dengan pembagiannya
Dalam rumahtangga Islam, setiap orang punya hak masing-masing atas harta yang dimilikinya. Hukum Islam tidak mengatur pembagian harta gonogini.
Terlepas dari niat pasangan melakukan perjanjian pranikah, ada untung-rugi jika calon mempelai menerapkannya dalam hubungan rumah tangga. Apa saja?
Hukum Islam memberikan kelonggaran kepada suami-istri untuk membuat perjanjian pernikahan yang pada akhirnya akan mengikat secara hukum.