Mohon tunggu...
#harga tiket masuk borobudur
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Tarif Tiket Borobudur Naik Menjadi Rp750.000,- bagi Turis Lokal, Keputusan yang Benar atau Salah?
Ivana AdhilaNasywaa
Ivana AdhilaNasywaa
07 Juni 2022 | 2 tahun lalu

Tarif Tiket Borobudur Naik Menjadi Rp750.000,- bagi Turis Lokal, Keputusan yang Benar atau Salah?

Mengulas Poin-Poin Penting Dibalik Naiknya Tarif Tiket Candi Borobudur

Ruang Kelas
286
4
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Heru Subagia
Heru Subagia
06 Juni 2022 | 2 tahun lalu

Borobudur Tempat Dulu Belajar Bahasa Asing Jangan Jatuh di Tangan Oliqarki

Menteri Luhut ditemani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan harga tiket masuk di Candi Borobudur

Money
372
7
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Ketika Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Naik Rp 750.000 untuk Turis Domestik
Kusworo
Kusworo
06 Juni 2022 | 2 tahun lalu

Ketika Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Naik Rp 750.000 untuk Turis Domestik

Harga tiket Masuk Candi Borobudur akan naik menjadi Rp 750.000 untuk Turis Domestik.

Money
619
11
2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Tiket Candi Borobudur Rp 750.000 Menguntungkan Upaya Konservasi
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio
05 Juni 2022 | 2 tahun lalu

Tiket Candi Borobudur Rp 750.000 Menguntungkan Upaya Konservasi

Tiket Candi Borobudur Rp 750.000, jadi dengan dimanfaatkannya sebagai obyek pariwisata komersial, upaya perlindungan semakin diperlukan.

Money
2234
26
10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Erni Wardhani
Erni Wardhani
05 Juni 2022 | 2 tahun lalu

Perihal Pernyataan Luhut Akan Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur

Pemerintah akan menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur. USD100 untuk wisatawan mancanegara dan turis domestik sebesar Rp 750.000

Money
1154
20
2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Maaf, Sobat "Missqueen" Dilarang Mengunjungi Candi Borobudur
Efwe
Efwe
05 Juni 2022 | 2 tahun lalu

Maaf, Sobat "Missqueen" Dilarang Mengunjungi Candi Borobudur

Rencana Pemerintah menaikan harga tiket memasuki Candi Borobudur memunculkan pertanyaan. Apakah Pemerintah perlu mengkaji ulang?

Kebijakan
539
38
9
LAPORKAN KONTEN
Alasan