sikap yang dapat diambil oleh Penerima Hak Tanggungan berdasarkan UU Hak Tanggungan yaitu ada tiga
Kantor bupati memiliki status hak atas tanah yang berupa hak pakai tanpa batas waktu yang tidak dapat dibebankan hak tanggungan atau jaminan ke bank
Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Perlindungan Hukum Kreditur (Pemberi Hutang) akibat Debitur (Penerima Hutang) Lalai Bayar Hutang
Keterbukaan informasi pengurusan pertanahan, melalui keberadaan aplikasi sentuh tanahku.
Jaminan Fidusia mengandung asas preferensi artinya kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur lainnya
Indonesia hingga kini terus mengoptimalkan peran negara dalam pemberian jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang pertanahan. Selain itu,
Selama kurang lebih 24 Tahun, Lembaga Keuangan baik Bank maupun bukan bank (Bank), memanfaatkan media Akta SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tan