Artikel ini mengulas isu pembentukan kabinet dan urgensi kelompok oposisi di parlemen dalam konteks relasi kekuasaan dalam tradisi demokrasi
Hak prerogatif adalah hak yang dimiliki secara khusus oleh seseorang tanpa campur tangan orang lain
Zaken kabinet murni diduga akan sulit terbentuk, mengingat gemuknya anggota koalisi dan langkanya orang yang profesional menjadi kader partai politik.
Penambahan jumlah kementerian oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto memicu debat. Efektif dan efisienkah? Atau hanya akomodasi kepentingan politik?
Artikel ini mengulas wacana penambahan jumlah kementerian dan hubungannya dengan politik akomodatif Capres terpilih
Sejatinya menyusun kabinet atau kementerian adalah hak prerogatif seorang Presiden. Namun
Akhirnya Sandiaga Uno betul-betul memilih berlabuh di partai berlambang Ka'bah itu.
Jika Jadi “Reshuffle”, Kemungkinan Kader NASDEM Masih Ada di Kabinet
Presiden mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief executive) yang dilengkapi berbagai hak konstitusional.
Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial memiliki hak istimewa yaitu hak prerogatif dalam menjalankan tugasnya, apa itu hak prerogatif?
Perlu diperhatikan apa yang pernah dibeberkan oleh Adian Napitupulu, politikus senior dan juga aktivis’98 ini pernah curhat bahwa di sekitaran istana
Dengan ditunjuknya nama-nama di atas, berakhir pula spekulasi calon menteri baru.
Mengambil kebijakan reshuffle adalah hak sepenuhnya milik presiden alias sebuah kewenangan mutlak.
Pasal 15 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa,"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda keho
Kejadian-kejadian ini sepertinya sudah menciptakan kecanggungan di antara KPK dengan pihak istana.
Bahwa dalam penyusunan kabinet, Presiden mempunyai hak yang disebut dengan hak prerogatif, tentu banyak orang yang sudah mengetahuinya. Anak sekolah j