Azas Presumption of Innocence (asumsi asasi kebersihan hati) merupakan prinsip hukum yang sangat relevan dan dapat diterapkan dalam kehidupan Islami.
Larangan asmara dan perselingkuhan di kantor seringkali dikaitkan dengan masalah hak pribadi, tetapi dapat menimbulkan dampak negatif pada pekerjaan.