BENGKULU - The Operasi Tangkap Tangan (OTT) that trapped Bengkulu Representative Rohidin Mersyah by the Debasement Destruction Commission (KPK) i
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Maddari divonis majelis hakim 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Kamis (11/1/2018).Sela
Kemarin itu istri Gubernur Bengkulu beserta penyuapnya resmi ditangkap oleh KPK dalam sebuah drama OTT di kediaman sang gubernur. Sang gubernur yang p
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap istri Gubernur Bengkul Ridwan Mukti, Lili Maddari, mengejutkan banyak pihak. Terlebih selama ini Ridwan ke
Kalau melihat gebrakan KPK kali ini perlu diberi apresiasi yang tinggi. Lembaga ini tak gentar pada "ancaman" politisi Senayan yang akan "mengeroyokny
Bengkulu - Tokoh agama, Da'i dan Ta'mir masjid sangat strategis dalam melakukan proses pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Hal in
Usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara terkait persiapan Hari Pers Nasional (HPN), Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dimint
Pada bulan Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan untuk memvonis bersalah Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M. Najamudin 4 tahun penjara atas kasu