Indonesia telah mengatur gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Celah hukum ini dapat dimanfaatkan orang jahat untuk memperkaya diri dengan modus hibah atau gratifikasi. Berikut ulasannya.
Ulasan perbedaan konsep gratifikasi dan suap dengan contoh kasusnya.