Perceraian adalah salah satu pengalaman hidup yang penuh tantangan, emosi, dan keputusan penting. Ketika sebuah pernikahan
Nabung adalah hal positif. Tapi nabung bersama pacar, apalagi berbentuk barang di saat masih berstatus pacar, butuh komitmen dan perjanjian formal
Pembagian Harta gono gini bolehkah? bagaimana pandangan ulama?