Terkait kontroversi ini bisa dikenakan pasal 156(b) KUHP. Kontroversi ini memberikan dampak perpecahan tetepi juga memiliki sisi posistif tersendiri.
Gereja tidak butuh pemimpin yang berpolitik praktis, tapi yang mengembangkan pemikiran alkitabiah yang menghasilkan perilaku sosial-politik kristiani.
Kemarin ada oknum petinggi keagamaan yang menyoal desas-desus soal bakal calon kapolri, nada-nadanya soal agama. Hal yang sangat biasa terjadi di dun