Gig Ekonomi menimbulkan pertanyaan penting bagi peneliti kesehatan masyarakat dalam hal keunikan hubungan dan kondisi pekerjaannya.
Keterbatasan perpajakan adanya fenomena gig worker dapat diatasi dengan menerapkan metode persumptive tax dengan mengacu Pasal 4 ayat (2) UU PPh
4 pokok pembahasan yang mengkhawatirkan bagi dunia internasional
Kompas.com (18/11) memberitakan tentang ancaman Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada manajemen G0-Jek dan Grab Indonesia untuk segera menyeles
Belakangan, di tanah air ramai polemik transportasi online versus konvensional. Mulai dari protes tukang ojek pangkalan atas maraknya ojek onlin