Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai menggelar tilang emisi kendaraan per 1 September 2023. Tujuannya, mengurangi kendaraan tak layak emisi.
Setiap kendaraan bermotor yang diproduksi dan beroperasi butuh adanya penyeimbang untuk menjaga kualitas udara tetap terjaga