Menurut Pasal 139 KUHPerdata, pasangan yang membuat perjanjian perkawinan dapat mengatur harta bersama sesuai kesepakatan, asalkan tidak melanggar kes
Studi Tentang Penyimpangan di Lingkungan Sekolah: Bentuk, Penyebab dan Solusinya
Penyelesaian Perkara Perdata yang bersamaan dengan Perkara Pidana atau sebaliknya
Evaluasi Sistem Hukum
PEMBUKTIAN DIGITAL PADA MEDIA SOSIAL FACEBOOK DALAM PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU