Penyidikan kasus Firli Bahuri terhambat, dengan desakan keras dari DPR dan MAKI untuk segera diselesaikan.
Ada apa dengan Firli Bahuri? Mengapa kasus kejahatan pemerasanya terhadap SYL belum juga kelar dan dilimpahkan Polda Metro?
Ewuh pekewuh memang (harus) dipertahankan, khususnya bagi pejabat yang terhormat. Harga diri mereka harus dijaga.
Firli Bahuri harus diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah melanggar kode etik KPK. Firli juga mengabaikan Nilai Dasar Integritas KPK
Komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini kini berada di titik nadir.
Masalahnya, kenapa korupsi masih marak, salah satunya karena integritas auditor yang belum seperti yang diharapkan.
Tiap tahun Harkodia diperingati. Tapi belum banyak masyarakat tahu, apalagi memahami maknanya. Sementara korupsi masih sulit diberantas, masih meluas.
"Dibalut dengan intrik dan kompleksitas, kasus Firli Bahuri menjadi pemandangan menarik yang mencerminkan tantangan mendalam bagi hukum dan tata......
Rusaknya KPK akibat ulah dari oligarki yang membuat revisi UU KPK dan ulah Firli Bahuri yang membuat makin tercorengnya wajah KPK dihadapan publik
Untuk kembali mendapat kepercayaan publik, KPK harus membuktikan kinerjanya.
Setelah begitu banyak drama politis dan yuridis yang dipertontonkan, akhirnya tiba akhir dari Firli Bahuri.
Itulah kira-kira ucapan koruptor yang ingin memberantas koruptor sekaligus menjadi ketua pengabdi koruptor
Firli tersangka! Ketua KPK jadi tersangka korupsi. Sebelumnya sejumlah penegak hukum tersandung kasus hukum dan etik. Siapa lagi yang bisa dipercaya?
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firly Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Pada sore begini di tengah hujan yang mengguyur deras dengan ditemani secangkir kopi hitam tanpa gula, mulailah Bunda berselancar di media online.
Kita berharap penyidik Polda Metro Jaya bersikap lebih tegas kepada Firli Bahuri jika terbukti berupaya menghambat proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan pada tanggal 29 Desember 2003, ketika pemerintahan masih dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pungli Rp4 miliar di rutan KPK telah mencoreng wajah lembaga antirasuah. Pelaku bukan hanya kena pasal korupsi, tapi harus dihukum berat. Seperti apa?
KPK masih ada, begitu kata Ketua KPK Firli Bahuri cukup meyakinkan.Mantaaaaaaaaaaaaaaap...!
Jika manusia yang paham dan diberi kewenangan mengutak-atik sistem digital itu tidak tahan godaan, toh bisa jebol juga.