Puasa Syawal didahulukan karena amalan ini terikat oleh waktu pelaksanaan, tidak bisa dikerjakan di luar bulan Syawal. Bagaimana dengan qadha puasa?
Sebagian kecil orang tidak berpuasa berhak mendapat keringanan dengan membayar fidyah (kafarat atau denda puasa). Bagaimana penjelasannya?