Kini semakin banyak pelaku UMKM yang merasakaan manfaat permodalan dari Fintech Lending. Bahkan ada yang mendapat permodalan total Rp 6 miliar.
Jika nasabah pinjol gagal membayar hutang maka risikonya adalah nasabah tersebut akan masuk ke dalam blacklist SLIK OJK, benarkah?
Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan.
Untuk menghindari kasus pinjaman fintech P2PL ilegal, OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggaraan fintech lending yang sudah terdaf