Muhammad Hafis mahasiswa hukum keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh Tulisan - Filsafat hukum mempunyai peran yang krusial dalam pembentukan hukum
Penalaran hukum bukan tentang keterampilan mengakali dengan gaya sofisme melainkan suatu argumen yang memiliki basis epistemik dan konsisten
Hukum membatasi individu, berarti obyeknya adalah kebebasan. Bagaimana Jeremy Bentham menempatkan kebebasan individu dalam pemikiran utilitariannya?
Filsafat Hukum Menurut Satjipto Rahardjo, Mochtar Kusumaatmadja dan Soerjono Soekanto
berbagai tantangan juga muncul seiring dengan penerapan positivisme hukum. Di banyak daerah, terdapat norma adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia
Pembuktian dalam Konteks Hukum Acara Peradilan Pidana
Berfilsafat diawali dengan pertanyaan-pertanyaan, maka tak heran bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat
Tulisan ringkas ini adalah sebuah pemikiran terhadap konsep hukum dan fakta
Bagaimana masalah tersebut bila ditinjau dari paradigma Critical Theory dalam filsafat hukum?
Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk mendeskripsikan bagaimana hukum dilihat dari Mazhab Sejarah berdasarkan pemikiran para tokohnya.
Dekonstruksi bukan sekadar menghancurkan, tetapi diikuti dengan upaya membangun kembali.
Positivisme yang mana hukum tersebut beranggapanya bahwa teori dalam hukum tersebut dapat dikonsepsikan sebagai ius yang mengalami positifisasi
Aliran civil law atau yang disebut juga sistem hukum civil law sebagai sebagai sebuah sistem hukum yang otomatis lahir dan berkembang di Eropa Kontine
tujuan perundang-undangan menurut Jeremy Bentham adalah untuk nafkah hidup, untuk makanan berlimpah, untuk perlindungan, dan untuk kesetaraan.
Adil merupakan suatu hak segala jiwa, namun di dalam berprilaku adil untuk orang lain itu tidaklah mudah, bahkan seorangpun tak mampu untuk berperilak
Menuntut kesetaraan kesempatan adalah prinsip meritokrasi. Argumentasi dasar meritokrasi adalah semua orang mendapat kesempatan yang sama