Kegiatan kunjungan studi edukasi sosial oleh Madrasah Aliyah Darul Ulum Jombang di Pengadilan Negeri Jombang
menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp 44.744.623.
Sebanyak 4 Mahasiswa dari Fakultas Hukum UPN "VETERAN" JAWA TIMUR Melaksanakan Program Magang MBKM di Kantor Hukum