MA menghentikan rasa "curiosity" dan "sense of justice" masyarakat dengan pernyataan menolak kasasi lalu dengan sendirinya mengubah amar putusan.
Ada banyak pihak yang berpendapat mengenai pengajuan banding tersebut, salah satunya Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis
Persidangan Ferdy Sambo yang hampir tak berujung ini memang membuat masyarakat dan netizen geram.
Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak.
Drama panjang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat yang dilakukan oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo telah mencapai proses akhir
Muncullah bebwrapa spekulasi dan pendapat atas hal ini. Malah ada yang berpendapat bahwa KUHAP terbaru akan membuat Ferdy Sambo babas dari hukum mati.
Trisha kelihatan tenang-tenang saja tidak terpengaruh terhadap kondisi yang dialami kedua orangtuanya.
Yesus mengajarkan kita untuk tetap mengasihi orang lain sekalipun musuh kita
Setelah vonis hakim dijatuhkan apakah kasus ini sudah selesai?
Kasus Pembunuhan Berencana Jadi Terang Karena Richard Eliezer
Tak hanya Ferdy Sambo, eksekusi Hukuman Mati di telah beberapa kali dilakukan di Indonesia
Hukuman mati Ferdy Sambo masih bisa berubah. Mungkin lewat banding, mungking kasasi. Kalau tetap hukuman mati, masih ada peninjauan kembali dan grasi.
Menurut KUHP baru hukuman mati wajib percobaan 10 tahun
Masih ada peradilan berikutnya. Semoga tidak masuk angin.
Ekspresi wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sesaat setelah vonis hakim PN Jakarta Selatan mengisyaratkan keterkejutan
Mencari makna cinta dibalik Valentine Day Dalam Kasus Ferdy Sambo Putri Candrawati
Pantaskah seseorang dihukum mati oleh negara? Vonis atas Sambo memantik perdebatan sengit mengenai hukuman mati.
Si pelaku yang mencabut yang terkasih pergi sudah dijatuhi hukuman mati
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, memang sesuai dengan ekspektasi dan harapan publik. Hanya saja, vonis mati tersebut tidaklah layak...