Mohon tunggu...
#fasakh
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Peninjauan Mendalam tentang Fasakh (Putus Perkawinan) dalam Hukum Islam : Pengertian, Faktor-Faktor, Alasan dilakukannya Fasakh pada Pernikahan
kayana deevacanthiqa
kayana deevacanthiqa
17 Mei 2024 | 2 bulan lalu

Peninjauan Mendalam tentang Fasakh (Putus Perkawinan) dalam Hukum Islam : Pengertian, Faktor-Faktor, Alasan dilakukannya Fasakh pada Pernikahan

Term “fasakh nikah” tersusun dari dua kata, yaitu fasakh dan nikah. Kata fasakh berasal dari bahasa Arab, yaitu “ فسخ ” secara bahasa berarti bodoh

Pendidikan
87
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Suci Trianjani
Suci Trianjani
15 Mei 2024 | 2 bulan lalu

Putusnya Pernikahan: Memahami Fasakh Nikah dalam Hukum Islam

Allah DWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Dalam Islam, pernikahan adalah anjuran bagi kaum muslimin.

Vox Pop
167
3
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Fadli azhari
Fadli azhari
08 Mei 2024 | 2 bulan lalu

Fasakh: Pengertian, Sebab, dan Akibat, Serta Dasar Hukum dalam islam

Seperti yang kita ketahui bersama bahwasnya pernikahan itu adalah sebuah proses dimana dipersatukannya dua insan antara pria dan wanita yang bertujuan

Ruang Kelas
217
1
1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
AMANDA MUTIARA NATASYA
AMANDA MUTIARA NATASYA
07 Mei 2024 | 2 bulan lalu

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Tujuan, Akibat Hukum Dari Fasakh

Pahami Fasakh, pembatalan nikah dalam Islam yang melindungi hak individu. Beda dari Talak, Fasakh bisa diminta istri.

Ruang Kelas
282
1
1
LAPORKAN KONTEN
Alasan