Term “fasakh nikah” tersusun dari dua kata, yaitu fasakh dan nikah. Kata fasakh berasal dari bahasa Arab, yaitu “ فسخ ” secara bahasa berarti bodoh
Allah DWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Dalam Islam, pernikahan adalah anjuran bagi kaum muslimin.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwasnya pernikahan itu adalah sebuah proses dimana dipersatukannya dua insan antara pria dan wanita yang bertujuan
Pahami Fasakh, pembatalan nikah dalam Islam yang melindungi hak individu. Beda dari Talak, Fasakh bisa diminta istri.