4 (empat) Sistem Hukum yang terkenal di dunia, diantaranya Eropa Continental (Civil Law), Anglo Saxon (Common Law), Hukum Islam, Hukum Adat
Artikel ini membahas tentang sistem hukum civil law dan common law.
Indonesia menganut sistem peradilan Eropa Kontinental dengan karakteristik utama adalah adanya hukum tertulis sebagai sumber hukum. Namun penerapan si