Diperlukan kemampuan berpikir kritis, ini merupakan hal sangat penting untukkesuksesan di dunia bisnis pengelolaan dan pengolahan sampah.
Sangatlah rugi perusahaan bila ingin hindari EPR, karena disamping bukan mereka yang punya beban, juga tidak akan menerima insentif.
Sudah banyak investor yang membangun PLTSa di Indonesia mengalami kerugian karena mesinnya mangkrak karena melanggar regulasi sampah, UUPS.
Kalau pemerintah dan pemerintah daerah melarang penggunaan produk itu sama saja melakukan perlawanan terhadap UUPS dan KUH Perdata.
Walikota Makassar agar segera jalankan regulasi sampah, khususnya UUPS Pasal 11, 12, 13, 21, 44 dan 45. Juga beberapa regulasi penunjang lainnya.
Peluang besar bagi UMKM di daerah untuk memproduksi pupuk organik berbasis sampah, karena bisa langsung bermitra dengan pemerintah daerah.
Semoga Anda para perampas hak rakyat dan pemulung untuk berhenti bersilat lidah dengan memutar masalah untuk tidak jalankan UUPS.
Sampah yang dihasilkan oleh pesawat udara harus di pilah dan olah di bandara, artinya setiap bandara harus memiliki kelompok usaha pengelola sampah.
Hancur Indonesia, bila dalam urusan sampah, para pejabat kementerian tidak lebih pintar daripada staf Kepala Desa, setara SDM di RT di tingkat dusun.
Indonesia menempati posisi ke lima sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di seluruh dunia.
Sampah menjadi penghambat industri hijau – Industri yang mengutamakan praktik keberlanjutan atau sustainability.
Kunci suksesnya penanganan sampah di Indonesia, terletak pada karakter dan integritas para birokrasi dan pengusaha.
Mutlak pemerintah dan pemda mewajibkan setiap pemilik atau pengelola kawasan melakukan pengelolaan sampah di kawasannya agar tidak buang ke TPA.
UUPS memandatkan kepada pemerintah (DPR dan Presiden) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Extanded Produsen Responsibility (PP-EPR).
Seluruh komponen selalu menyalahkan masyarakat yang dianggap tidak peduli dan patuh dalam mengelola sampah, padahal pemerintah dan pemda yang lalai.
KLHK belum melaksanakan mandat UUPS untuk melaksanakan Pasal 16 UUPS yang memandatory pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) EPR.
Pemberlakuan EPR di Indonesia seharusnya tahun 2022, sesuai target yang telah dibuat oleh pemerintah SBY-JK tahun 2012.
Terjadi dualisme kelembagaan yang tidak bisa dibedakan antara sosial dan ekonomi, kecacatan ini akan merugikan semua pihak
Terbaca sangat jelas tidak ada reputasi dan integritas leading sektor sampah di Indonesia dalam menyelesaikan masalah persampahan
Dalam menjalankan Pasal 15 UUPS atau pelaksanaan Extanded Producer Responsibility (EPR) bukan melalui Permen LHK tapi melalui Peraturan Pemerintah.