Daur ulang sampah menggunakan EPR? Apa yang dimaksud EPR
Paradoks EPR pada tahun 1935 menghadirkan pertanyaan menarik: Apakah mekanika kuantum benar-benar menjelaskan alam semesta kita?
Dengan menerapkan sistem EPR sampah secara lokal, Pemerintah Daerah akan secara rapat menutup celah potensi pencemaran lingkungan karena sampah.
Berbagai pihak akan menganggap pemerintah memang tidak ingin menyelesaikan masalah sampah. Karena masalah di persampahan bisa jadi proyek abadi.
Tidak ada solusi sampah komprehensif tanpa menjalankan aturan dengan disiplin penuh demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari penjahat bangsa sendiri.
Kalau pemerintah dan pemerintah daerah melarang penggunaan produk itu sama saja melakukan perlawanan terhadap UUPS dan KUH Perdata.
Semua Gubernur DKI Jakarta gagal kelola sampah, macam-macam cara dan teknologi sudah terpasang di Jakarta, semua mangkrak. Karena sistem tidak ada.
Produsenlah yang tahu bahan apa saja yang dipakai untuk membuat produk. Berarti hanya produsenlah yang tahu cara memanfaatkan atau memusnahkannya.
Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019 wajib dicabut demi hukum, artinya sama saja peta jalan itu merupakan peta buta.
Dalam urusan sampah, KLHK ikut melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Setop Adipura, 514 kab/kota di Indonesia Tidak Ada Bersyarat Ikuti Adipura. Jangan habisi uang rakyat untuk Adipura pembohongan dan pembodohan rakyat.
Ini baru namanya buah simalakama. Terjadi perang antara kementerian dan lembaga, akibat semua ngeyel jalankan UUPS dengan benar dan adil.
Perusahaan tidak akan bisa membuat dokumen EPR secara obyektif karena pedomannya tidak ada untuk menjalankan regulasi persampahan.
Dalam urusan sampah, rakyat atau warga minimal dalam satu rumah tangga wajib di fasilitasi prasarana dan sarana pemilahan sampah oleh pemerintah.
Teori Kuantum memaksa kita untuk memikirkan kembali setidaknya satu dari dua premis yang mendukung gagasan realitas yang dapat dipisahkan.
Bagaimana kita bertanggung jawab terhadap timbulnya E-Waste yang masuk dalam kriteria Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
KLHK belum melaksanakan mandat UUPS untuk melaksanakan Pasal 16 UUPS yang memandatory pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) EPR.
Pemberlakuan EPR di Indonesia seharusnya tahun 2022, sesuai target yang telah dibuat oleh pemerintah SBY-JK tahun 2012.
Kadin Indonesia harus turun merapikan asosiasi bidang persampahan yang berdiri tanpa aturan yang jelas.
EPR di Indonesia tak kunjung jelas juntrungannya.