sekarang mengajukan keberatan sudah tidak perluj datang tatap muka ke kpp terdaftar, cukup menggunakan aplikasi djponline
Penyederhanaan proses pengajuan Surat Keberatan melalui e-Objection merupakan angin segar bagi wajib pajak sehingga tidak perlu datang lagi ke Kantor&
Sebagaimana diketahui, menurut data laporan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat hingga juma