Pertama kali dalam sejarah terjadi Dissenting Opinion oleh 3 Hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat pada sidang pilpres 2024.
Prof. Enny Nurbaningsih berpendapat agar melakukan pemungutan ulang suara pada wilayah yang menerima mobilisasi pembagian bansos