Dalam perselisihan hubungan industrial pada khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu mel
Dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pada umumnya diatur terkait sanksi-sanksi atas pelanggaran disiplin/tata tertib k