Berdasarkan UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pasal 14 ayat 1(i) dinyatakan bahwa “narapidana berhak : mendapatkan pengurangan masa pi
[caption id="attachment_118379" align="aligncenter" width="480" caption="Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang (5/7/2011) menghadiri sebuah diskusi b
[caption id="attachment_87631" align="alignnone" width="320" caption="Ke-19 tahanan KPK mana yang akan memberikan jadwal besuk kepada handai tolan?"][