Sirkus jalanan ini pasti dilakukan dengan berkeliling dari satu tempat ke tempat lainnya. Jarak tempuh yang jauh kadang mengharuskan lumba-lumba menah
Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2 yang berbunyi;a. penangkapan dan penanganan satwa dari habi