Kita telah sama-sama tahu bahwa revisi UU KPK terbaru yang berisi tentang 7 poin perubahan krusial di dalam tubuh KPK telah disahkan DPR melalui sidan
Dalam sebuah masyarakat modern, keberadaan partai politik (parpol) merupakan prasyarat bagi sebuah kemajuan masyarakat politik. Seluruh institusi yang
"Premanisme DPR"Yang saya lihat tentang sejumlah anggota DPR, khususnya mereka yang bertanggung jawab membentuk dan bergabung di dalam Panitia K
[caption id="attachment_197597" align="aligncenter" width="576" caption="Ilustrasi/Admin (Yustinus Slamet Witokaryono)"][/caption] Ada sebuah ironi.
Dalam kasus DPR vs KPK, Pramono Agung bilang, “Jangan ada lembaga yang arogan! KPK seharusnya memenuhi panggilan DPR.” (Kompas.com, 30 September 2011)