Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat mungkin dapat dilakukan dengan proses pro justicia.
Sudah setahun lebih Indonesia dilanda badai pandemi covid-19 dan sudah kali kedua pergerakan masyarakat dibatasi secara ketat.
Kebijakan pemerintah ini tidak mendapat dukungan masyarakat secara penuh, pasalnya banyak masyarakat yang memprotes aturan PPKM Darurat
Jaksa Pinangki menuntut terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwa, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 500 juta
KPK harus didesain secara khusus dan independen sebab yang diberantas adalah korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Negara bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Pejabat yang korup tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia karena telah menjadi suatu budaya yang telah mengakar serta mustahil di musnahkan