Hal ini dapat mengakibatkan beberapa pemangkasan kewenangan yang sebelumnya dimiliki Kemenkeu. Rencana pembentukan badan penerimaan perpajakan ini, ju
Pajak adalah penerimaan utama negara, nilainya lebih dari 70% dari APBN-P 2015. Karena Pajak adalah sumber utama dari penerimaan negara maka penerimaa