Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 yakni Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan d
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah bercokol dan mengeksploitasi kekayaan bumi Indonesia di Papua lebih dari 30 tahun, lebih tua dari rezim